HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 276 Pasien mempunyai hak: 1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya 2. Mendapatkan penjelasan yang memandai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya 3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar, profesi dan pelayanan yang bermutu 4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang di perlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan
penanggulangan KLB atau wabah 5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis 6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau tenaga kesehatan lain 7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
HAK PASIEN
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 277 Pasien mempunyai kewajiban: 1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan lain 4. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang di terima
KEWAJIBAN PASIEN
Jl. Raya Kedu - Parakan No. Km. 02, Sawah, Kalisat, Kec. Bulu, Kab. Temanggung, Jawa Tengah
56253