Call Centre

(0293) 598700
0851-5755-4245

Emergency

0851-1722-6700





HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
RS PKU MUHAMMADIYAH TEMANGGUNG

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 276
Pasien mempunyai hak:
1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
2. Mendapatkan penjelasan yang memandai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar, profesi dan pelayanan yang bermutu
4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang di perlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau tenaga kesehatan lain
7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

HAK PASIEN

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 277
Pasien mempunyai kewajiban:
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan lain
4. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang di terima

KEWAJIBAN PASIEN

Jl. Raya Kedu - Parakan No. Km. 02, Sawah, Kalisat, Kec. Bulu, Kab. Temanggung, Jawa Tengah 56253

HUBUNGI KAMI

© 2025 RS PKU Muhammadiyah Temanggung. All rights reserved.